Segini Jumlah Kuota Jalur SD, SMP, SMA SMK di PPDB 2024 : e-Kompas.ID Edukasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Segini Jumlah Kuota Jalur SD, SMP, SMA SMK di PPDB 2024 : e-Kompas.ID Edukasi


JAKARTA – Segini jumlah kuota jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024. Para orangtua dan calon siswa harus mengetahui.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Ada dua syarat utama bagi calon siswa. Pertama, siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan.

Lalu berapa jumlah kuota jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024? Berikut ulasannya:

Kuota PPDB 2024

1. Kuota Jalur Zonasi

– Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

– Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

– Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Jalur Afirmasi

– Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Kuota PPDB jalur ini paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

4. Kuota Jalur Prestasi

Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.

Berikut ini 4 jalur PPDB Jakarta 2024


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.

4. Jalur Prestasi

 

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

– Total pembobotan indeks prestasi

– Urutan pilihan sekolah

– Waktu Mendaftar



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID