Selingkuh dan Berzinah, 2 Oknum Pegawai KPK Juga Diproses Inspektorat : e-Kompas.ID Tren - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Selingkuh dan Berzinah, 2 Oknum Pegawai KPK Juga Diproses Inspektorat : e-Kompas.ID Tren



JAKARTA – Ketahuan selingkuh dan berzinah, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi sedang kepada dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.

Selanjutnya, Inspektorat KPK pun menindaklanjuti putusan Dewas tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap SK dan DWLS. Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas.

“Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.


Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID