Sri Mulyani Bakal Lelang Barang dari Bea Cukai, Ini Kriterianya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Sri Mulyani Bakal Lelang Barang dari Bea Cukai, Ini Kriterianya : e-Kompas.ID Economy



JAKARTA – Lelang DJKN merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan,” kata Joko dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Ngemplang Pajak, Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Kabur ke Irlandia Utara

Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ketimpangan Perempuan dan Laki-Laki Semakin Terlihat akibat Covid-19

Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID