JAKARTA – Penyekatan dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat. Salah satu syarat untuk melewati titik penyekatan adalah dengan melengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Bagi pelaku perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: Jelang Libur Idul Adha, Terminal Bus Sediakan Rapid Test Antigen Berbayar
Baca juga: PPKM Darurat, Petugas Tutup 4 Jalan Masuk Utama ke Kota Bandung
Lalu, bagaimana dengan pengemudi ojek online?
“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta.
Angkutan ojek online selama pemberlakuan PPKM Darurat diatur oleh Kemenhub. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran (SE) Menteri perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).


You must be logged in to post a comment Login