[ad_1]
BuzzFeed – Pengamat Millenial, Gusti Marin Soroti Kasus Dinamika Internal Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) jelang kongres X yang akan diadakan di Bali, 5-7 November 2021, Heri Satmoko dan Didik Supandri sebagai inisiator penyelenggara.
Berdasarkan pantauan dari media massa, dinamika tersebut menyebabkan publik merasa terganggu sebab percuma sebagai seorang pejuang kita memberikan kontribusi dengan cara yang tidak baik.
Menurutnya, organisasi merupakan seni dalam proses menyukseskan proses berpikir, pada dasarnya bahwa kebebasan untuk berpendapat sesuai dengan UUD konsitusi kita, Tetapi setidaknya sebagai seorang pejuang sejati ada cara yang lebih baik dan budaya kita Indonesia memiliki sopan santun dan berbudaya.
Tentunya, informasi yang beredar jika benar adanya, maka tindakan tersebut yang tidak terpuji dalam sebuah gerakan apabila membuat acara berstatus ilegal, artinya sebagai publik merasa terganggu sebab percuma sebagai seorang pejuang kita memberikan kontribusi dengan cara yang tidak baik, rivalnya dalam sebuah gerakan bukan lah hal yang lumrah bagi kita.
Jika merujuk pada cacat hukum artinya ada suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku to tentu negara juga sudah mempersiapkan kita ruang untuk menyampaikan dan itu sudah tertera Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan TUNNomor 139/G2013/PTUN-JKT.
Wacana Kongres ke – X Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) digelar pada tanggal 5-7 November 2021 di Bali, yang dinisiasi oleh Heri Satmoko dan Didik Supandri menuai konflik internal organisasi.
Pasalnya, kongres tersebut diduga mendapatkan dukungan dari Kader Golkar yakni Bambang Soesatyo, oleh karenanya. Secara legalitas GPM dibawah kepemipinan Heri Satmoko dan Didik Supandri cacat hukum.
Kendati demikian, GPM di bawah kepemimpinan Caretaker Heri Satmoko memiliki 2 akta pendirian dan 2 SK Kemenkumham yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan dalam acara audiensi jajaran Dewan Pembina dan Deklarator Kebangkitan GPM bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo semalam (31/10) di rumah dinas Gubernur.
“Akta pertama yang dikeluarkan Notaris Nisa Rahmawati,SH menghasilkan SK Kemenkumham AHU-0015421.ah.01.07 tahun 2018 digugurkan dengan membuat akta akta baru nomor 10 tanggal 18 juni 2021 dihadapan notaris Sasmito Raharjo,SH dan disahkan berdasar AHU-0040917.ah.01.04 tahun 2021” jelas Willem M Tutuarima selaku Ketua Dewan Pembina GPM.
The post Tanggapan Millenial Soal Dinamika Internal GPM Jelang Kongres appeared first on Indonesia News Feed.
[ad_2]
Sumber Berita
You must be logged in to post a comment Login