JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat layanan hotline melalui media sosial Instagram Siber Polda Metro Jaya.
“Anda bisa direct message ke sana atau melalui Whatsapp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 081113110110,” kata Fadil Imran, setelah tim dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
Baca Juga: Bobol PeduliLindungi, Pelaku Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu
Menurut Fadil, kalau masyarakat sedang browsing dan meemukan ada postingan yang menawarkan sertifikat vaksin dengan menjanjikan bisa terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi, agar melaporkan ke polisi.
“ini untuk keselamatan bersama,” katanya.
Kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi itu terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
“Saat dilakukan komunikasi ke akun facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id. Harga satu sertifikat vaksin Rp320.000,” kata Fadil.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu
Berdasarkan, fakta tersebut, polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada sesorang berinisial HH.


You must be logged in to post a comment Login