JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu 27 Februari 2022.
Menurut Luhut, uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan. Pasalnya, pemerintah juga melihat tren kasus di Bali yang membaik dalam beberapa minggu terakhir.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” imbuhnya.
Baca juga: Karantina PPLN Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya
Ada pun persyaratan untuk bisa masuk Bali tanpa karantina yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel untuk minimal empat hari. Ada pun bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali.
PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Baca juga: Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Wilayah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
“Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan,” ujarnya.
Luhut mengungkapkan, PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. “Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama,” katanya.


You must be logged in to post a comment Login