JAKARTA – Polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun semakin menjadi bola liar yang mencuat di tengah masyarakat.
Muncul spekulasi, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan dijadikan transaksional politik di masa Pemilu 2024 dan akan menyuburkan oligarki di desa yang tidak demokratis sehingga memunculkan banyak kasus korupsi.
BACA JUGA:Ada Indikasi Operator Demo Kepala Desa di DPR untuk 2024
Apalagi berdasarkan tren penindakan korupsi dilakukan aparat penegak hukum selama tujuh tahun sejak 2015-2021 yang diinventarisir Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat sebanyak 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar, seperti dikutip dari laman antikorupsi.org.
Nah, untuk membedah persoalan ini, DPP Partai Perindo akan menggelar webinar bertajuk “Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bagaimana Menyikapinya?” pada Jumat 9 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;
Dirjen Pemdes Kemendagri DR Eko Prasetyanto Purnomo M.Si, M.A; Ketua MPO Asosiasi Kepala Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Mohamad Asri Anas; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christhoporus Taufik.
BACA JUGA:Politikus Senior Asri Auzar Resmi Gabung Partai Perindo Riau
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoPerpanjanganJabatanKepalaDesa.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

You must be logged in to post a comment Login