JAKARTA – DPR melalui Komisi V menyoroti anggaran pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara senilai Rp14,4 miliar per unit. Harga tersebut pun tidak termasuk pembelian tanah di IKN.
“Sementara kan di sana tanah pemerintah kan sudah tidak beli, kalau pengembangan harga yanah plus harga bangunan, kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Bangun Rumah Menteri di IKN, Jokowi Siapkan Rp537,1 Miliar pada 2023
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memasukan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak Menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Sehingga jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
“36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho pak, jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?” Sambungnya.
Baca Juga: Investasi di IKN Nusantara Makin Gampang, Bahlil: Aturan Sudah Diteken Presiden
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 triliun cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
“Satu rumah senilai Rp14,4 miliar rumah Menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau disana kan sudaj tidak beli pak,” lanjut Lasarus.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News